Rabu, 28 Oktober 2015

Legal, Halal, Hajar Saja

Hai masa muda, apa kabar?
Usia saya bisa jadi sudah melewati definisi usia pemuda. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan: "Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun." Namun, saya selalu merasa "muda" mungkin penyebabnya adalah banyak berada di komunitas yang dominan dengan usia muda :)
Ide liar sering melintas, kreativitas lahir tanpa batas, adrenalin pun tak dibuang percuma, itulah yang dilakukan oleh teman-teman saya yang masih muda. Saya beruntung bisa ikut dalam derap langkah mereka, yaa meski tak muda namun semangat selalu muda. Banyak hal yang saya abaikan saat usia dalam rentang seperti yang disebutkan di atas. Jadi terkadang baru dapat dilakukan saat ini. Tak mengapa, saya menghibur diri, jika masih bisa saya lakukan dan dapat meningkatkan kualitas diri, hajar saja.  Bukankah terlambat masih lebih baik daripada tidak sama sekali.
Nah, pemuda..., yang masih berdiam diri, galau tanpa kejelasan, sudah tutup saja lembaran itu. Rugi deh jika tidak pernah mencoba banyak hal. Berpetualanglah, bawa ransel lihat dan belajar kehidupan dari sebuah perjalanan, ikutlah beragam kegiatan di sekolah atau kampus, coba masuk ke berbagai organisasi dan pelajari  banyak karakter, saya yakin ini menyenangkan sekali. Ada lagi? aktiflah di kegiatan rumah ibadah, mengenal Tuhan sejak dini untuk menguatkan langkah, berkarirlah dengan cemerlang, tulis dan coret target-targetmu. Belajar bisnis sejak sekolah atau kuliah pun bukan hal yang memalukan. Saat masa itu lewat dan sudah berada di anak tangga itu keren lho.

Selagi legal dan halal maka hajar saja, coba semua inginmu. Masa muda itu masa yang paling indah, seandainya gagal masih dicoba lagi kan? Masa muda tak akan pernah kembali, yuk berbenah diri.
#selamatHariSumpahPemuda





Tidak ada komentar:

Posting Komentar